Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Debt Collector Kartu Kredit Boleh Datang ke Rumah?

Ayu Aulia Rahayu , Jurnalis-Kamis, 13 Maret 2025 |23:27 WIB
Apakah Debt Collector Kartu Kredit Boleh Datang ke Rumah?
Apakah Debt Collector Kartu Kredit Boleh Datang ke Rumah? (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah debt collector kartu kredit boleh datang ke rumah? Kehadiran debt collector yang datang langsung ke rumah untuk menagih utang kartu kredit sering kali menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. 

Kerap muncul pertanyaan apakah debt collector kartu kredit boleh datang kerumah? bagaimana menurut hukum dan etika? Mari kita telaah lebih lanjut mengenai hal ini yang dikutip dari berbagai sumber dan dirangkum oleh Okezone pada Kamis (13/3/2025).

1. Aturan Penagihan oleh Debt Collector

Penagihan utang oleh debt collector diatur dalam beberapa regulasi untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan hukum dan etika. Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengatur profesi debt collector, peraturan terkait penagihan utang dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan. Misalnya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 

2. Etika dan Batasan Penagihan

Dalam menjalankan tugasnya, debt collector wajib mematuhi etika dan batasan tertentu, antara lain:

Identitas Resmi: Debt collector harus memiliki identitas resmi dan surat tugas dari lembaga keuangan terkait. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka benar-benar mewakili pihak kreditur. 

Waktu Penagihan: Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja, yaitu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut dianggap melanggar etika. 

Perilaku Penagihan: Debt collector dilarang menggunakan ancaman atau kekerasan, baik verbal maupun fisik, dalam proses penagihan. Tindakan intimidasi semacam itu dapat dikenakan sanksi pidana. 

Lokasi Penagihan: Penagihan harus dilakukan di alamat yang tertera dalam data debitur, seperti alamat rumah atau kantor. Penagihan di tempat lain tanpa persetujuan debitur tidak diperbolehkan. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement