Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PPh 21 Dipotong Setiap Bulan?

Alifya Amari Poetry , Jurnalis-Sabtu, 22 Maret 2025 |18:05 WIB
Apakah PPh 21 Dipotong Setiap Bulan?
Apakah PPh 21 Dipotong Setiap Bulan? (Foto: Freepik)
A
A
A

Setelah mengetahui bahwa penghasilan tidak kena pajak, tarif pajak PPh Pasal 21 juga diterapkan secara berbeda untuk seluruh penghasilan. Tarif pajak progresif adalah perhitungan tarif yang diterapkan pada rentang penghasilan tertentu. Tarif pajak progresif ditetapkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan :

- Lapisan Tarif I : Tarif 5% dengan Rentang Penghasilan 0 – Rp60.000.000

- Lapisan Tarif II : Tarif 15% dengan Rentang Penghasilan >Rp60.000.000 – Rp250.000.000

- Lapisan Tarif III : Tarif 25% dengan Rentang Penghasilan >Rp250.000.000 – Rp500.000.000

- Lapisan Tarif IV : Tarif 30% dengan Rentang Penghasilan >Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000

- Lapisan Tarif I : Tarif (-) dengan Rentang Penghasilan >Rp5.000.000.000

Dengan catatan jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarifnya akan dua kali lipat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement