JAKARTA - Aplikator seperti Gojek maupun Grab sudah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi. Selain itu, penyaluran BHR juga diberikan kepada kurir. Langkah ini diapresiasi meskipun tidak ada kewajiban hukum yang mengatur hal tersebut.
“Pemberian BHR oleh perusahaan aplikasi merupakan bentuk itikad baik yang patut diapresiasi. Meskipun regulasi tidak mewajibkan, perusahaan tetap berinisiatif untuk memberikan apresiasi kepada mitra,” Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Akhmad Akbar Susamto di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Akhmad menjelaskan bahwa kebijakan penyaluran BHR harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan mitra dan keberlanjutan bisnis perusahaan. Dia menegaskan bahwa ekosistem ini harus tetap terjaga agar industri digital berbasis aplikasi tetap berjalan secara sehat.
“Beban tambahan yang tidak diperhitungkan dengan baik dapat berdampak pada efisiensi operasional dan keberlangsungan usaha. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut kesejahteraan mitra harus disusun melalui dialog yang melibatkan semua pemangku kepentingan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan imbauan penyaluran BHR bagi mitra ojol, taksi online dan kurir online. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa mitra produktif dan berkinerja baik akan menerima BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bulanan di 12 bulan terakhir, sementara besaran BHR bagi mitra lainnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.