Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bappenas Rancang Kebijakan Atasi Krisis Sanitasi di RI

Fir Yal Huwaida Zahirah , Jurnalis-Rabu, 26 Maret 2025 |14:26 WIB
Bappenas Rancang Kebijakan Atasi Krisis Sanitasi di RI
Bappenas Rancang Kebijakan Atasi Krisis Sanitasi di RI (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Kebijakan terobosan

MoU Kedeputian PMMK Bappenas dan HAKLI menyepakati menyusun perencanaan koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) berkaitan dengan koordinasi kebijakan Kesling yang komprehensif dan integratif; mendayagunakan SDM Sanitasi Indonesia; dan sertifikasi Laik Heginie Sanitasi. 

“Untuk mengelola hubungan kesehatan-lingkungan, diperlukan rencana dan kebijakan yang terintegrasi, sehingga perlu koordinasi dan sinergi antar K/L dalam rangka melaksakanan program-program strategis nasional dalam menangani isu-isu kesehatan dan kesehatan lingkungan sebagai suatu ekosistem,” terang Amich Alhumami.  

Tentang pendayagunakan SDM Sanitasi, menurut Arif Sumantri, pihak HAKLI telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja berkaitan dengan perluasan dukungan pengawasan internal yang tidak hanya tertuju pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga pengawasan terhadap Laik Higiene Sanitasi. “HAKLI mengusulkan untuk memadukan K3 dengan kondisi Laik Heginie Sanitasi menjadi kesatuan konsep,” papar Arif.  

deputi bappenas

Adapun tentang Sertifikat Laik Higiene, menurut Arif, pihak Kemenkes telah sepakat program Kota Sehat mesti memenuhi standar laik higiene sanitasi sebagai salah satu syarat wajib dalam penilaian Kota Sehat.  

Tahun ini HAKLI tengah merancang konsep pembinaan Laik Higien Sanitasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Yogyakarta. Dengan adanya MoU Bappenas dan HAKLI, Arif optimis pembinaan tersebut akan diperluas di semua daerah penerima manfaat MBG. 

“Harapannya, sukses pembinaan dalam program MBG, bisa ditularkan pada program perioritas nasional lainnya, terutama dalam perzinan dunia industri berbasis risiko yang telah diatur dalam UU Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Konsep basis risikonya bukan hanya K3, tapi juga mencakup Laik Higiene Sanitasi,” papar Arif.  

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement