Pemerintah menetapkan bahwa BHR bagi mitra ojol harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dalam bentuk uang tunai, bukan voucher atau sembako.
Dengan demikian, ojol yang memiliki akun ganda di aplikasi berbeda memang memiliki peluang untuk mendapatkan BHR lebih dari satu kali, asalkan mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing perusahaan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.