Sesampainya di Bandara Kualanamu, tim Avsec langsung menjemput penumpang bersangkutan untuk melaksanakan prosedur investigasi lebih lanjut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir insiden tersebut dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Garuda Indonesia juga terus meningkatkan pengawasan dan awareness kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama,” ucap Wamildan.
Wamildan juga mengajak bekerja sama kepada seluruh penumpang untuk mematuhi peraturan yang ada untuk menjaga keamanan seluruh penumpang.
"Kami menghimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,”, lanjutnya.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 12 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) tahun 2024, penumpang diperbolehkan membawa satu buah rokok elektrik. Namun, ada aturan khusus mengenai cara membawanya, yaitu baterai harus dilepas, cairan isi ulang tidak boleh lebih dari 100 ml, dan harus dikemas dalam kantong plastik.
Meskipun peraturan memperbolehkan penumpang membawa rokok elektrik dengan batasan tertentu, akan tetapi penumpang tetap dilarang menggunakannya di dalam pesawat. Tindakan merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik, di dalam pesawat dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap aturan penerbangan yang berlaku secara Nasional maupun Internasional.
“Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” ucapnya.
Baca Selengkapnya : Viral Penumpang Kelas Bisnis Pakai Vape di Pesawat, Bos Garuda Turun Tangan
(Taufik Fajar)