JAKARTA - Pekerja yang menerima gaji harian dan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran harus segera menyusun perencanaan keuangan yang baik agar memaksimalkan manfaat dari THR.
Menurut Undang-Undang ketenagakerjaan, pekerja harian yang telah bekerja secara konsisten selama minimal 30 hari berhak atas upah satu bulan. Jika pekerja tersebut telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Oleh karena itu, pengaturan keuangan penting dipahami para pekerja harian.
Menurut Perencana Keuangan Andy Nugroho, jika masa kerja mereka kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah waktu yang telah mereka habiskan untuk bekerja.
"Misalnya, jika upah harian seorang pekerja adalah Rp100.000, dan mereka bekerja selama 25 hari dalam sebulan, maka upah bulanan mereka adalah Rp2.500.000. Jika pekerja tersebut telah bekerja selama 90 hari atau 3 bulan, maka perhitungan THR mereka adalah 3/12 x Rp2.500.000 = Rp625.000," jelas Andy kepada Okezone.com.