Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

15 Golongan Masyarakat yang Naik MRT, LRT dan Transjakarta Gratis, Cek Syarat dan Caranya

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 15 April 2025 |22:09 WIB
15 Golongan Masyarakat yang Naik MRT, LRT dan Transjakarta Gratis, Cek Syarat dan Caranya
15 Golongan Masyarakat yang Naik MRT, LRT dan Transjakarta Gratis, Cek Syarat dan Caranya. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A
Syarat dan ketentuan

- Lansia: KTP DKI Jakarta.

- Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis.

- Veteran RI: KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran.

- Penerima Raskin: KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif.

- Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu.

- Pengurus masjid: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan.

- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan mengajar tahun berjalan.

- Jumantik: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Jumantik tahun berjalan.

- Anggota TNI/Polri: KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota aktif.

Setelah pendaftaran dan verifikasi berhasil, pemohon akan menerima informasi mengenai pengambilan kartu yang dapat digunakan untuk menikmati layanan Transjakarta secara gratis. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center Transjakarta di 1500-102 atau melalui akun Instagram @pt_transjakarta.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement