Meskipun demikian, Bahlil menegaskan bahwa hingga saat ini, skema subsidi BBM belum diputuskan.
Pemerintah masih melakukan kalkulasi ihwal skema apa yang akan diimplementasikan terkait subsidi BBM.
Di sisi lain, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur soal penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak pun belum tuntas. Demikian dilansir Antara.
Sekadar mengingatkan, pemerintahan periode sebelumnya pernah menyalurkan BLT BBM pada Agustus 2022. BLT BBM disalurkan kepada 20,6 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Bantuan tersebut, diberikan pemerintah guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah ancaman krisis global saat ini.
BLT BBM diberikan kepada masyarakat selama 4 bulan, yang per bulannya diberikan Rp150.000, jadi totalnya Rp600.000. Namun pelaksanaan penyaluran BLT BBM diberikan dua kali, sehingga pencairannya BLT BBM tahap I Rp300.000 dan BLT BBM tahap II Rp300.000.
(Dani Jumadil Akhir)