Saat ini OJK tengah menyusun Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) tentang Laporan Keuangan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah.
Aturan tersebut merupakan ketentuan pelaksana dari POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang antara lain mengatur mengenai bentuk, susunan, dan pedoman penyusunan, serta periode dan tata cara penyampaian laporan berkala perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Maret 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 11 perusahaan pergadaian swasta.
(Feby Novalius)