Namun, Fabby juga memperingatkan bahwa penurunan harga BBM dapat meningkatkan konsumsi BBM, karena harga yang lebih murah cenderung membuat masyarakat lebih sering mengisi bahan bakar. Bahkan, jika harga BBM di Jakarta lebih murah, tidak menutup kemungkinan kendaraan dari luar Jakarta juga akan mengisi BBM di wilayah ini, yang bisa menyebabkan lonjakan konsumsi.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menjelaskan bahwa pajak ini dikenakan setiap kali warga mengisi BBM, meskipun yang wajib memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah adalah penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir. Pemerintah DKI Jakarta, melalui kebijakan ini, memberikan diskon atau kemudahan terkait tarif PBBKB untuk meningkatkan daya beli masyarakat tanpa memberatkan mereka.
Seiring dengan penurunan tarif PBBKB, masyarakat Jakarta tentu berharap harga BBM semakin terjangkau, sementara PT Pertamina tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah dalam penyesuaian harga, sesuai dengan kondisi pasar dan faktor-faktor yang mempengaruhi harga energi di Indonesia.
Baca selengkapnya: Dirut Pertamina soal Harga BBM Turun Usai Pajak BBM di Jakarta Jadi 5%
(Kurniasih Miftakhul Jannah)