Dalam RUPST, disetujui pula penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor perseroan sesuai dengan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024. Penambahan ini berasal dari kredit hapus buku eks BPPN dengan total nilai Rp2,19 miliar sebagai setoran modal dari Pemprov DKI Jakarta kepada perseroan.
“Dengan adanya penambahan tersebut, maka Modal Ditempatkan dan Disetor Bank DKI meningkat dari semula Rp6,577 triliun menjadi Rp6,579 triliun. Sisa dana sebesar Rp760,17 ribu akan dibukukan ke dalam Cadangan Umum Perseroan,” terang Agus.
(Feby Novalius)