Untuk besaran gaji ke-13 PNS dan tunjangannya akan berbeda-beda, disesuaikan dengan jabatan dan juga golongan PNS itu sendiri. Sementara untuk PNS daerah akan menerima gaji ke-13 dengan pembagian yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Perlu diingat, besaran gaji PNS tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 8%. Kenaikan ini berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan gaji PNS tahun 2025.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.