- Gaji pokok
- Tunjangan yang berlaku (misalnya tunjangan keluarga dan posisi)
- Tunjangan kinerja 100% khusus untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan para hakim.
Sementara itu, untuk penerima pensiun, gaji ke-13 akan setara dengan pensiun bulanan, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah secara resmi ditandatangani oleh Presiden sebagai landasan hukum untuk pelaksanaannya. Secara keseluruhan, kebijakan ini menjangkau sekitar 9,4 juta orang, termasuk ASN baik pusat maupun daerah, PPPK, hakim, serta anggota TNI-Polri dan pensiunan.
Melalui pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban yang dihadapi oleh aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, terutama pada waktu yang krusial menjelang tahun ajaran baru.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)