Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PPPK Terima Gaji ke-13 2025?

Muhammad Aziz , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |20:10 WIB
Apakah PPPK Terima Gaji ke-13 2025?
Apakah PPPK Terima Gaji ke-13 2025? (Foto: Okezone.com/Kemenpan RB)
A
A
A
5. Pejabat negara dan wakil menteri

6. Pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

7. Pimpinan dan anggota DPRD

8. Pegawai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

Regulasi

Besaran gaji dan tunjangan yang menjadi dasar penghitungan gaji ke-13 tahun ini masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji dan tunjangan ASN setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024. Ketentuan teknisnya juga tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa PPPK berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025, sebagaimana aparatur negara lainnya. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan ASN dan mendukung roda perekonomian nasional.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement