Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Driver Ojol dan Kurir Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Kata Menaker?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |11:54 WIB
Driver Ojol dan Kurir Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Kata Menaker?
Menaker soal Driver Ojol dan Kurir jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

“Untuk itu, perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami dorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya, " beber dia.

2. Keberpihakan kepada Rakyat

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil sebagai prioritas utama pemerintah. Langkah konkritnya dimulai dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idul Fitri 2025, dengan menerbitkan SE Nomor  M/3/HK.04.00/III/2025.

"Yang paling penting adalah saudara kita (pengemudi dan kurir online-red) memperoleh kepastian jaminan sosial. Data Jamsostek, saat ini  baru 250 ribu pengemudi ojol terlindungi, kita ingin sesuai amanat konstitusi setiap warganegara berhak mendapatkan perlindungan sosial. Ini harus dirumuskan, " tutur dia.

3. Ada 2 Juta Pengemudi Online

Senada, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengungkapkan dari sekitar 2 juta pengemudi online di Indonesia, baru 250.000 orang yang telah terlindungi program Jamsos.  Artinya, masih ada 1,7 juta pengemudi Ojol yang belum memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja.

"Padahal kita tahu, tingkat risiko di lalu lintas cukup tinggi. Mereka bisa kehilangan penghasilan harian, beban biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau meninggal dunia, yang mempengaruhi masa depan kesejahteraan keluarganya, " ungkap Eko Cahyono.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement