Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Driver Ojol dan Kurir Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Kata Menaker?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |11:54 WIB
Driver Ojol dan Kurir Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Kata Menaker?
Menaker soal Driver Ojol dan Kurir jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan penting bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online mendapat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Pasalnya, dua jenis pekerjaan ini rentan dengan kecelakaan kerja. 

1. Berikan Perlindungan

Dia memastikan pemerintah bakal memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi dan kurir online.

"Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi, "  ujar Yassierli di Jakarta, ditulis Jumat (9/5/2025).

Yassierli menjelaskan, apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, maka seluruh tagihan biaya kecelakaan di rumah sakit menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut. 

Namun, jika sudah menjadi peserta Jamsostek maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 

"Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan,” paparnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement