JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan penting bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online mendapat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Pasalnya, dua jenis pekerjaan ini rentan dengan kecelakaan kerja.
Dia memastikan pemerintah bakal memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi dan kurir online.
"Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi, " ujar Yassierli di Jakarta, ditulis Jumat (9/5/2025).
Yassierli menjelaskan, apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, maka seluruh tagihan biaya kecelakaan di rumah sakit menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut.
Namun, jika sudah menjadi peserta Jamsostek maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
"Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan,” paparnya.