- Masyarakat penerima merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
- Penerima adalah masyarakat yang terdaftar di DTKS yang mencakup (Sangat miskin, miskin, pra-sejahtera).
- Masyarakat penerima bukan ASN, TNI, POLRI, atau Karyawan BUMN/BUMD.
- Bukan masyarakat penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, BST, JSP dari Kabupaten/Provinsi.
Sekadar informasi, BLT 2025 akan disalurkan sebesar Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (PKM). Penyaluran ini akan dilakukan bertahap selama tiga bulan sebesar Rp200.000 per bulan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.