Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa Saja yang Berhak Mendapat BLT?

Muhammad Aziz , Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |15:08 WIB
Siapa Saja yang Berhak Mendapat BLT?
BLT 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

- Masyarakat penerima merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).

- Penerima adalah masyarakat yang terdaftar di DTKS yang mencakup (Sangat miskin, miskin, pra-sejahtera).

- Masyarakat penerima bukan ASN, TNI, POLRI, atau Karyawan BUMN/BUMD.

- Bukan masyarakat penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, BST, JSP dari Kabupaten/Provinsi.

Sekadar informasi, BLT 2025 akan disalurkan sebesar Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (PKM). Penyaluran ini akan dilakukan bertahap selama tiga bulan sebesar Rp200.000 per bulan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement