- Masyarakat penerima merupakan WNI (Warga Negara Indonesia).
- Penerima adalah masyarakat yang terdaftar di DTKS yang mencakup (Sangat miskin, miskin, pra-sejahtera).
- Masyarakat penerima bukan ASN, TNI, POLRI, atau Karyawan BUMN/BUMD.
- Bukan masyarakat penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, BST, JSP dari Kabupaten/Provinsi.
Sekadar informasi, BLT 2025 akan disalurkan sebesar Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (PKM). Penyaluran ini akan dilakukan bertahap selama tiga bulan sebesar Rp200.000 per bulan.
(Taufik Fajar)