Menggunakan informasi rahasia yang belum diumumkan ke publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi adalah tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana. Kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum adalah prinsip utama dalam berinvestasi.
Agar terhindar dari penipuan, pastikan melakukan transaksi saham melalui perusahaan sekuritas yang resmi. Ciri-cirinya sebagai berikut:
a. Telah berizin dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
b. Nama perusahaan tercantum dalam daftar anggota Bursa Efek Indonesia (BEI).
c. Memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) atau Manajer Investasi (MI).
d. Memiliki aplikasi transaksi daring (online) yang transparan serta mengutamakan perlindungan investor.
Waspadai sekuritas yang tidak jelas, memberikan janji keuntungan tinggi tanpa risiko, atau meminta transfer dana ke rekening pribadi. Hal tersebut merupakan indikasi kuat penipuan.
Investasi saham dapat menjadi salah satu sarana mencapai tujuan keuangan jangka panjang jika dilakukan dengan pemahaman yang baik. Kenali hak dan kewajiban Anda sebagai investor serta pilih sekuritas yang terpercaya dan legal. Ingat, investasi yang baik adalah investasi yang jujur, adil, dan taat aturan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)