JAKARTA - Cara cek NIK KTP apakah terdaftar penerima bansos program keluarga harapan (PKH) pada tahap 2 Mei 2025 secara online? Simak langkah berikut.
Bansos PKH merupakan program pemerintah untuk keluarga dengan kondisi ekonomi rendah dan rentan.
PKH sendiri memberikan kemudahan berupa bantuan uang tunai melalui bank atau pos penyalur bantuan. Program bantuan ini kembali lagi diselenggarakan pada 2 Mei 2025 lalu.
Namun, masih banyak warga yang belum tahu apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos PKH. Untuk memudahkan, pemerintah menyediakan beberapa cara pengecekan yang bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP.
Berikut cara mengecek apakah NIK KTP telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2 Mei 2025 melalui website resmi dan aplikasi Kemensos.
• Cek situs resmi melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/
• Masukkan nama penerima bantuan dan wilayah yang terdaftar pada KTP
• Masukkan kode yang sesuai pada kolom huruf kode
• Klik tombol “Cari Data”
• Jika data sesuai, maka informasi jenis dan status bantuan akan muncul. Sebaliknya jika data tidak ditemukan makan akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”
• Cara Cek Melalui Aplikasi Kemensos
• Jalankan aplikasi Cek Bansos
• Jika belum memiliki akun, pilih “Buat Akun”
• Isi data diri dari nama lengkap hingga kata sandi
• Unggah foto selfie beserta foto KTP
• Klik “Buat Akun Baru”
• Setelah akun telah dibuat dan melalui tahap verifikasi, buka menu “Profil”
Pada laman profil, jenis bantuan serta status bansos anggota keluarga yang terdaftar DTKS, seperti detail nama, usia, dan jenis kelamin, akan ditampilkan.
• Ibu hamil atau nifas
Rp750.000 per periode
Rp3 juta per tahun
• Anak balita
Rp750.000 per periode
Rp3 juta per tahun
• Lansia
Rp600.000 per periode
Rp2,4 juta per tahun
• Penyandang disabilitas tingkat berat
Rp600.000 per periode
Rp2,4 juta per tahun
• Pelajar tingkat SD/MI
Rp225.000 per periode
Rp900.000 per tahun
• Pelajar tingkat SMP/MTs
Rp225.000 per periode
Rp900.000 per tahun
• Pelajar tingkat SMA/SMK/MA
Rp500.000 per periode
Rp2 juta per tahun
(Taufik Fajar)