Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PPPK Teknis Akan Mendapat Gaji Ke-13?

Ameiliani Putri , Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |17:05 WIB
Apakah PPPK Teknis Akan Mendapat Gaji Ke-13?
Apakah PPPK teknis akan mendapat gaji ke-13? (Foto: Okezone.com/Kemenpan RB)
A
A
A
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement