Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PPPK Teknis Akan Mendapat Gaji Ke-13?

Ameiliani Putri , Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |17:05 WIB
Apakah PPPK Teknis Akan Mendapat Gaji Ke-13?
Apakah PPPK teknis akan mendapat gaji ke-13? (Foto: Okezone.com/Kemenpan RB)
A
A
A

JAKARTA – Apakah PPPK teknis akan mendapat gaji ke-13? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis dipastikan akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.

Jadwal Pencairan

Gaji ke-13 PPPK 2025 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2025. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ASN, termasuk PNS dan PPPK, akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.

Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 PPPK mencakup beberapa komponen, antara lain:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi instansi daerah

Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025.

Ketentuan Penerimaan Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 9 poin ke-14 dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, PPPK yang telah bekerja minimal satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025 berhak menerima gaji ke-13 secara penuh.

Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.

Sebagai contoh, PPPK yang mulai bekerja pada 2 April 2025 akan menerima 1/12 dari total penghasilan bulanannya sebagai gaji ke-13. Namun, PPPK yang mulai bekerja setelah 1 Mei 2025 tidak berhak menerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Daftar Gaji PPPK 2025 untuk Semua Golongan

Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK 2025 untuk semua golongan:

- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100

 

- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement