JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta mulai 5 Juni hingga Juli 2025. BSU 2025 ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun 2025.
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Skema pemberian BSU ini akan mengacu seperti pemberian bantuan pada masa Covid-19 lalu. Hanya saja bantuan kali ini akan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan bantuan pada masa Covid. Sebagai informasi, pada 2022 pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat dan diberikan 1 kali.
"Pemberian subsidi upah seperti masa Covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga.
Dia menambahkan, pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis dan anggaran program ini yang melibatkan koordinasi lintas kementerian.
“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” tuturnya.
Jika mengacu pencairan BSU pada 2022, maka syarat pekerja penerima BSU pada Juni-Juli 2025 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025, pemerintah mengumumkan enam stimulus ekonomi dalam rapat koordinasi yang dipimpin Airlangga di Jakarta pada Jumat 23 Mei 2025.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program," ujar Airlangga
Airlangga mengatakan bahwa karena triwulan kedua tidak memiliki peristiwa konsumsi besar seperti Natal, Tahun Baru, atau Lebaran, pemberian stimulus menjadi hal yang sangat penting.
Pemerintah berusaha untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui libur sekolah dan pencairan gaji ke-13.
“Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025,” kata Airlangga
Airlangga menyatakan bahwa keenam paket stimulus ini akan ditujukan pada berbagai industri, seperti energi, transportasi, bantuan sosial, dan perlindungan ketenagakerjaan. Secara keseluruhan, program tersebut bertujuan untuk menjadikan konsumsi rumah tangga sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
Berikut adalah 6 paket stimulus ekonomi pemerintah untuk bulan Juni-Juli 2025
1. Diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
2. Pemberian potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025
3. Memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
4. Penambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
6. Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Seluruh paket stimulus sedang dalam tahap finalisas, kata Airlangga, dan diharapkan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025 untuk meningkatkan konsumsi masyarakat.
“Pemerintah juga mengajak Pemerintah Daerah untuk berperan aktif menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal guna mendorong pergerakan masyarakat dalam negeri selama masa liburan sekolah sehingga diharapkan dapat terus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Airlangga.
Baca Selengkapnya: Bantuan Subsidi Upah Cair untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Mulai 5 Juni
(Dani Jumadil Akhir)