Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketahui Jumlah PHK

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |10:29 WIB
Menaker Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketahui Jumlah PHK
Menaker soal Data PHK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kementeriannya memakai data penerima jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mengetahui jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja per Juni 2025.

1. Lebih Jelas Situasi di Lapangan

Data dari JKP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipilih karena diyakini lebih jelas dan menunjukkan situasi di lapangan.

"Kami akan pakai data dari JKP mulai bulan Juni, berarti mulai sekarang ya. Jadi, kami tidak lagi menggunakan data dari laporan dinas. Itu hanya sebagai pembanding," kata Yassierli di Jakarta, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Dia menjelaskan data JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat menunjukkan waktu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berikut daerahnya.

"Itu lebih clear, lebih jelas, kapan dia PHK, kemudian ada di provinsi mana, bisa lebih jelas," sambung Yassierli.dikutip Antara.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement