Lanjut, selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat lainnya untuk kepentingan verifikasi dan nantinya menentukan simpanan menjadi “layak bayar” atau “tidak layak bayar”. Berikut di antaranya:
1. Simpanan dinyatakan tercatat pada bank
Maksudnya, simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank. Dalam pembukuan itu akan tertera data mengenai simpanan tersebut, seperti nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lainnya yang lazim berlaku untuk rekening sejenis
2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang
ditetapkan LPS
Nasabah dalam hal ini tidak memperoleh keuntungan dari bank secara tidak wajar. Contohnya seperti mendapat tingkat bunga melebihi maksimum penjaminan yang ditetapkan LPS.
Jadi, LPS sendiri biasanya menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan BPR. Apabila simpanan nasabah memperoleh bunga di atas tingkat bunga penjaminan yang ditentukan, maka simpanan nasabah tidak bisa terselamatkan.
3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
Lalu, nasabah tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan bank. Contohnya seperti memiliki kredit macet atau melakukan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Tambahan informasi, bagi nasabah yang merasa dirugikan karena tabungannya dinyatakan tidak layak bayar, mereka dapat mengajukan keberatan ke LPS. Namun, pastikan membawa bukti yang jelas. Selain itu, bisa juga melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
Jadi, terjawab sudah pertanyaan “Apa yang terjadi dengan uang nasabah jika bank bangkrut?”. Semoga bermanfaat.