Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Ternyata Ini Alasannya

Ameiliani Putri , Jurnalis-Rabu, 04 Juni 2025 |05:15 WIB
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Ternyata Ini Alasannya
Diskon Listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Sasaran Penerima Bantuan Subsidi Upah

Menteri Keuangan menambahkan bahwa sasaran penerima bantuan subsidi upah kali ini adalah pekerja formal yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data dari BPJS Ketenagakerjaan dinilai lebih akurat dan siap digunakan.

“Sekarang karena BPJS Tenaga Kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap, maka kami memutuskan, dengan kesiapan data dan kecepatan program, untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah,” jelas Sri Mulyani.

Skema baru ini berbeda dengan periode pandemi yang menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penyaluran. Dengan menggunakan data BPJS, pemerintah berharap distribusi bantuan dapat lebih tepat sasaran dan efisien.

Pemerintah berharap melalui penyaluran subsidi upah ini, bantuan sosial dapat segera sampai ke masyarakat yang membutuhkan dengan lebih cepat, sehingga mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah tantangan saat ini.

Baca selengkapnya: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal Cair di Juni-Juli, Ini Sebabnya

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement