JAKARTA – Pemerintah telah resmi mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu pada Kamis, 5 Juni 2025 kemarin. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Ketentuan penyaluran BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Penerima bantuan harus Warga Negara Indonesia (WNI), bukan ASN, TNI, atau Polri, dan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menghadiri acara di Jakarta International Convention Center.
Dana bantuan disalurkan sekaligus sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni hingga Juli 2025. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI. Pekerja yang tidak memiliki rekening bisa mencairkan bantuan di kantor pos dengan membawa QR code dari aplikasi Pospay.