Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bisa Kerja Fleksibel, Kemenpan RB: Bukan Berarti Lebih Santai

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 20 Juni 2025 |23:36 WIB
PNS Bisa Kerja Fleksibel, Kemenpan RB: Bukan Berarti Lebih Santai
PNS Bisa Kerja Fleksibel. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Dalam PermenPANRB tersebut ditegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN harus berpedoman pada kode etik dan kode perilaku pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ASN tetap harus menjunjung tinggi komitmen dan tanggung jawab sebagai pelayan publik, meskipun menjalankan tugas secara fleksibel.

“Kebijakan fleksibilitas kerja menuntut adanya pengawasan dan penjaminan akuntabilitas. Fleksibilitas kerja menggeser pengawasan dari kehadiran fisik menuju capaian kinerja berbasis output yang lebih berdampak. Di dalamnya juga mencakup pentingnya penetapan target kinerja terukur, digitalisasi, serta peran pimpinan unit kerja dalam pemantauan dan pelaksanaan tugas,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement