Dalam PermenPANRB tersebut ditegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN harus berpedoman pada kode etik dan kode perilaku pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ASN tetap harus menjunjung tinggi komitmen dan tanggung jawab sebagai pelayan publik, meskipun menjalankan tugas secara fleksibel.
“Kebijakan fleksibilitas kerja menuntut adanya pengawasan dan penjaminan akuntabilitas. Fleksibilitas kerja menggeser pengawasan dari kehadiran fisik menuju capaian kinerja berbasis output yang lebih berdampak. Di dalamnya juga mencakup pentingnya penetapan target kinerja terukur, digitalisasi, serta peran pimpinan unit kerja dalam pemantauan dan pelaksanaan tugas,” jelasnya.