Lebih jauh, Heru menjelaskan ada dua tujuan dukungan Rp130 triliun Danantara di sektor perumahan, yaitu untuk memperkuat sisi suplai dan memperkuat sisi permintaan. Penguatan sisi suplai akan memberikan likuiditas kepada pengembang untuk mendapatkan pembiayaan, sedangkan penguatan sisi permintaan nantinya akan diberikan melalui skema KPR yang terjangkau bagi masyarakat.
Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP, Budi Permana, menambahkan saat ini memang sudah ada KUR yang diambil oleh para pengembang, namun plafon yang disediakan hanya mentok di angka Rp500 juta.
Plafon tersebut dinilai kurang untuk mengakselerasi pembangunan perumahan, sebab biasanya pengembang yang menggunakan KUR itu hanya mampu membangun klaster kecil sekitar 5–6 rumah saja.
“Pengembang kecil itu sudah pernah menikmati fasilitas KUR, terutama untuk KUR kecil Rp500 juta, jadi untuk bangun 5–6 rumah itu sudah jalan,” kata Budi.
“Nah, bagaimana ini kita akan lihat. Juga nanti kita akan komunikasi dengan kementerian terkait, terutama dengan Kementerian Keuangan. Kira-kira kalau nanti kita akan merumuskan konsep, katakanlah bagaimana konsep ini bisa diakomodasi dalam penyaluran KUR (yang l
(Taufik Fajar)