1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Tidak sedang menerima bansos program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
5. Bukan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri
Pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2025 dapat mengecek status pencairan bantuan melalui beberapa laman resmi, sebagai berikut:
- Website Kemnaker bsu.kemnaker.go.id.
- Website BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi Pospay yang dapat di unduh melalui Playstore dan Appstore
Perlu diingat, pekerja tidak perlu daftar sebagai penerima BSU 2025. Sebab, pemerintah langsung menyalurkan BSU Rp600.000 ke rekening pekerja yang memenuhi syarat. "BSU enggak perlu daftar. BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, enggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!" tulis akun tersebut.
Meski tidak perlu daftar, pekerja diminta update data di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025. "Karena penyaluran BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid," tulisnya.
Saat ini, proses pencairan BSU Rp600.000 memasuki verifikasi akhir. Pencairan BSU 2025 akan disalurkan melalui bank himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Alternatif pencairan BSU 2025, penerima juga dapat menggunakan layanan PosPay melalui Kantor Pos.
(Dani Jumadil Akhir)