Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Tekstil Tegaskan RI Bukan Tempat Buang Baju Bekas

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 23 Juni 2025 |12:44 WIB
Industri Tekstil Tegaskan RI Bukan Tempat Buang Baju Bekas
Industri Tekstil Tegaskan RI Bukan Tempat Buang Baju Bekas. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk tidak melanjukkan proses pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari China. Pasalnya, pengenaan anti dumping terhadap POY dan DTY, bukan solusi yang tepat untuk industri hulu penghasil POY dan DTY. 

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne P Sutanto menjelaskan, kondisi industri tekstil dalam 2 tahun terhadap kebutuhan POY hampir 10 kali lipat lebih besar dari kapasitas produksi POY dalam negeri. Sehingga pengenaan anti dumping akan menurunkan daya saing produksi turunan tekstil yang dihasilkan oleh produsen tekstil nasional terutama pada 101 perusahaan. 

"Efek dari pengenaan anti dumping dikhawatirkan akan menambah PHK dan penutupan pabrik tekstil lebih lanjut," ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement