JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada 4,5 juta calon penerima yang sedang divalidasi datanya sebelum bantuan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses validasi untuk penyaluran BSU tahap selanjutnya. Setidaknya ada 4,5 juta pekerja lagi yang menjadi calon penerima manfaat BSU.
"BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi data," ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah tahap 1 telah disalurkan ke 2,45 juta pekerja dari data yang diterima dan tervalidasi sebanyak 3,69 juta. Yassierli menjelaskan, sisanya sebanyak 1,24 juta lainnya akan terus disalurkan secara bertahap pada bulan Juni–Juli.
Pemberian BSU diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat, terutama mereka yang memiliki gaji Rp3,5 juta atau tidak lebih dari UMP (Upah Minimum Provinsi).
"Sampai dengan hari ini, Selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang. Dan sisanya, 1.247.768 masih dalam proses untuk penyaluran tahap 2," ujarnya.
Sekadar informasi, nominal BSU yang diberikan kepada pekerja totalnya Rp600 ribu untuk dua bulan, yaitu bulan Juni–Juli yang dibayarkan sekaligus. Syarat penerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji/upah Rp3,5 juta atau tidak lebih dari UMP, bukan anggota Kepolisian, TNI, atau ASN (Aparatur Sipil Negara).
Selain itu, pekerja yang menerima BSU merupakan peserta aktif keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025. BSU yang disalurkan tahun ini diprioritaskan bagi yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
"BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami mengantisipasi, bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," pungkasnya.
Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
Klik "Lanjutkan" dan lihat status
Alternatif lain, pekerja dapat mengecek lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan login, lalu masuk ke fitur “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
(Feby Novalius)