JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 Rp600.000 kepada pekerja. BSU 2025 tahap 1 telah tersalurkan kepada 2,45 juta pekerja.
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dengan proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Berikut fakta-fakta BSU 2025 cair yang dirangkum Okezone, Senin (30/6/2025).
Untuk BSU tahap 2 dan 3 saat ini masih dilakukan verifikasi dan validasi. Jumlah penerima BSU tahap 2 mencapai 1,24 juta pekerja dan BSU tahap 3 mencapai 4,5 juta pekerja
"BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi data," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.
"Pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap dan melalui proses verifikasi yang ketat agar tepat sasaran," tambah akun Instagram Kemnaker.
Kemnaker pun memberikan informasi alur pencairan BSU 2025 Rp600.000 hingga masuk ke rekening pekerja. Proses pencairan BSU 2025 dilakukan dalam enam tahap utama
1. Pengajuan Data – Kemnaker mengirim surat ke BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima sesuai kriteria.
2. Verifikasi Awal – BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi dan memvalidasi data sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
3. Pengembalian Data – Data yang telah divalidasi dikirim kembali ke Kemnaker untuk dipadankan.
4. Penerusan ke Bank/Pos Penyalur – Data calon penerima dikirim ke bank atau lembaga penyalur untuk verifikasi akhir.
5. Penetapan Penerima – Data yang lolos semua tahap verifikasi digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan.
6. Pencairan Dana – BSU disalurkan ke rekening pekerja melalui bank atau kantor pos.
"Tetap sabar dan tenang untuk proses penyaluran BSU 2025 ini, bukan untuk memperlambat namun untuk memastikan agar tidak salah sasaran, karena bantuan yang baik harus sampai ke tangan yang benar," tulis akun tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, BSU 2025 cair tanpa potongan. Pekerja menerima BSU 2025 utuh sebesar Rp600.000 dan langsung masuk rekening. "Administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan," ujar Yassierli.
Menaker mengatakan, pencairan BSU Rp600.000 mengedepankan prinsip kehati-hatian agar dana yang dikeluarkan tepat sasaran.
"Ketika teman-teman bertanya kepada kami kapan nih cairnya, kapan cairnya? Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," kata dia.
Menurut Menaker, pihaknya sudah membuat payung hukum dan merapikan data penerima BSU, dan saat ini bantuan tersebut sudah masuk dalam fase penyaluran secara bertahap.
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. BSU merupakan Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 dan target penerima 17 juta pekerja atau buruh.
"Kami mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," katanya.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
(Taufik Fajar)