Dia menekankan, sudah menjadi mandat KemenP2MI mengurus pengiriman pekerja migran. Kementerian yang dipimpinnya juga, memiliki kewenangan meningkatkan kualitas calon pekerja migran, memperluas jejaring global, dan memperkuat diplomasi ekonomi Indonesia.
“Saya ini bertugas melindungi pekerja migran dan menempatkan mereka. Jadi konteksnya jelas, bukan berarti di dalam negeri tidak ada pekerjaan, melainkan memberi peluang tambahan di luar negeri yang aman dan legal,” lanjutnya seperti dilansir laman resmi bp2mi.go.id, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Selain meluruskan persepsi, Karding juga mengingatkan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang masif agar masyarakat lebih memahami proses, peluang, serta perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap calon pekerja migran.
Dengan penjelasan ini, Karding berharap masyarakat memahami bahwa program penempatan pekerja migran adalah peluang, bukan paksaan, serta dilakukan dengan prinsip perlindungan dan peningkatan kesejahteraan.
(Dani Jumadil Akhir)