Menhub berharap, melalui Omnibus Law ini, pengembangan transportasi yang merata di seluruh Indonesia dapat terwujud, terutama dalam hal integrasi antarmoda.
"Kita ingin ada keterpaduan, sehingga satu moda tidak berdiri sendiri. Itu harapannya. Jadi ada konektivitas dan integrasi antar moda. Pengembangan transportasi juga tidak hanya di pusat, daerah juga harus terintegrasi," kata Menhub.
"Undang-Undang transportasi online memang ada yang mengusulkan dibuat secara terpisah, tapi ada juga yang mengusulkan agar dimasukkan ke dalam RUU Sistranaslog," tutupnya.