JAKARTA – PT Pos Indonesia (Persero) telah mulai mendistribusikan BSU Rp600.000 secara bersamaan pada 3 Juli 2025. Distribusi BSU Rp600.000 di kantor pos ditujukan bagi 8,7 juta tenaga kerja yang aktif dari total target penerima sebanyak 17,3 juta pekerja.
Penyaluran BSU 2025 menggunakan mekanisme pembayaran terbuka dan verifikasinya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay.
“Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan kantor pos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu,” kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris di Jakarta.
Selain itu, status penerima bantuan juga bisa dipastikan dengan mengunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, atau cukup dengan memeriksa melalui aplikasi Pospay.
Penerima BSU dapat mengambil bantuan dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP asli dan Kode QR BSU Digital.
Bagi penerima yang mengalami masalah dengan e-KTP asli (contohnya, ada perbedaan dalam penulisan nama atau nomor e-KTP), penerima dapat menggunakan Kartu BPJS TK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas yang mendampingi e-KTP asli.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengungkapkan bahwa pemanfaatan aplikasi Pospay adalah bagian dari rencana digitalisasi untuk sistem bantuan dari pemerintah, sehingga dapat lebih efisien dan tanpa rintangan administratif.
“Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Sunardi.
Proses distribusi BSU menggunakan Pospay diawali dengan pemeriksaan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui website resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay.
Setelah status penerima terverifikasi, calon penerima diharuskan untuk melengkapi informasi pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor ponsel, dan email sesuai dengan identitas resmi.
Jika informasi telah terverifikasi, sistem akan menghasilkan QR Code (Cek pos Digital) yang berfungsi sebagai bukti resmi untuk mengklaim bantuan di kantor pos yang paling dekat.
Pada saat pengambilan, penerima diwajibkan untuk menunjukkan e-KTP aslinya, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas akan melakukan pemindaian terhadap QR Code, mencocokkan informasi dengan dokumen yang ada, dan merekam proses pencairan dengan mengambil foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti resmi penerimaan.
Lalu hingga kapan Bantuan Subsidi Upah dapat diambil di kantor pos? berdasarkan informasi yang diterima Okezone di kantor pos Cikini, Jakarta Pusat, periode pembayaran BSU berjalan dari 3 Juli sampai 15 Juli 2025.
Baca selengkapnya: Batas Waktu Ambil BSU 2025 Rp600.000 di Kantor Pos, Jangan Sampai Telat!
(Taufik Fajar)