Dia juga menambahkan bahwa situs-situs palsu tersebut memang sengaja dirancang untuk memanipulasi dan menipu masyarakat agar memberikan data pribadi, yang kemudian bisa disalahgunakan.
“Bagi siapa pun yang merasa menjadi korban penipuan ini segera melapor ke pihak kepolisian karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hokum,” pungkasnya..
Program BSU 2025 sendiri ditujukan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu meningkatkan daya beli dan mendukung stabilitas ekonomi masyarakat.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, dan tidak ada potongan biaya dalam bentuk apa pun.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU, berikut langkah-langkah pengecekannya:
Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ketik kode keamanan (CAPTCHA) yang tertera
Klik tombol ‘Cek Status’
Jika lolos sebagai penerima, akan muncul informasi bahwa bantuan telah disalurkan ke rekening Anda.
Namun, jika belum, sistem akan menampilkan notifikasi, “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
Kriteria Penerima BSU 2025
Syarat penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, dalam kategori
Pekerja Penerima Upah (PU)
Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
Bukan penerima bantuan PKH saat BSU disalurkan
Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
(Taufik Fajar)