BPJS Kesehatan terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, baik pekerja formal, informal, maupun non-pekerja.
KIS ditujukan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni masyarakat miskin yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan Non-PBI (mandiri) dibiayai dari iuran peserta yang dibayar sendiri atau oleh pemberi kerja. KIS (PBI) sepenuhnya dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KIS PBI tidak perlu membayar iuran dan mendapatkan layanan kelas 3.
KIS Non-PBI / BPJS Mandiri:
Kelas 3: Rp 42.000 (disubsidi, peserta hanya bayar Rp 7.000)
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 1: Rp 150.000
KIS dan BPJS memberikan manfaat layanan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) seperti rumah sakit tipe A, B, dan C.
KIS PBI umumnya difokuskan pada pelayanan preventif untuk masyarakat kurang mampu.
BPJS Kesehatan dapat diperoleh dengan cara peserta mendaftar secara mandiri atau melalui perusahaan.
KIS dapat diperoleh jika peserta dipilih melalui pendataan dari Dinas Sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kartu BPJS memiliki logo BPJS Kesehatan. Kartu KIS bertuliskan "Kartu Indonesia Sehat" dan dilengkapi logo pemerintah.
BPJS Kesehatan dan KIS berada dalam satu sistem nasional, yaitu JKN.
Namun, KIS lebih berperan sebagai identitas peserta khusus bagi kalangan miskin (PBI), sementara BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggaranya.
Dengan memahami perbedaannya, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dalam mengetahui status keikutsertaannya dalam jaminan kesehatan nasional dan memanfaatkan akses layanan kesehatan secara optimal.
(Taufik Fajar)