JAKARTA - Adu gaji PNS dengan PPPK, siapa paling besar? Perbandingan gaji antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ramai diperbincangkan.
Banyak yang menyebut gaji PPPK lebih besar daripada PNS, namun apakah anggapan tersebut benar?
Dirangkum Okezone.com berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK, Sabtu (19/7/2025).
PNS dan PPPK memang sama-sama tergolong ASN, tetapi memiliki sejumlah perbedaan mendasar, termasuk status kepegawaian, sistem pengangkatan, masa kerja, hingga skema penggajian.
Berdasarkan regulasi terkini, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, dengan kisaran gaji pokok mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan tergantung golongan dan masa kerja.
PPPK memiliki 17 golongan, dari Golongan I hingga XVII. Sementara itu, gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah dengan rentang gaji pokok dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 dan hanya memiliki jenjang hingga Golongan IVe.
PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural maupun fungsional, serta tunjangan lainnya. Namun, tidak seperti PNS, PPPK tidak mendapatkan pensiun bulanan setelah masa kerja berakhir.
Sebaliknya, PNS memiliki keuntungan berupa status kepegawaian tetap dan jaminan pensiun.
Setelah purnatugas, PNS menerima uang pensiun secara berkala yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan terakhir.
Selain itu, beberapa PNS juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya berbeda-beda di tiap daerah. Dalam sejumlah kasus, TPP yang tinggi membuat total penghasilan PNS bisa melampaui PPPK, terutama di daerah dengan anggaran besar.
Perbedaan lain yang memengaruhi besaran penghasilan adalah struktur golongan. Karena PPPK memiliki golongan hingga XVII, maka pada level tertinggi, gaji pokok PPPK bisa lebih tinggi dibandingkan PNS golongan tertinggi.
Namun, gaji PPPK yang terlihat lebih besar juga bisa disebabkan karena tidak adanya potongan iuran pensiun seperti pada PNS. Sehingga nominal bersih yang diterima PPPK setiap bulan bisa tampak lebih tinggi.
Dengan berbagai variabel tersebut, kesimpulan mengenai siapa yang bergaji lebih besar, PNS atau PPPK, tidak bisa disamaratakan sebab besaran gaji sangat bergantung pada golongan, masa kerja, jabatan, serta kebijakan tunjangan masing-masing instansi.
(Taufik Fajar)