 
                JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemberlakuan tarif baru Amerika Serikat yang rencananya mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 tidak akan diterapkan kepada Indonesia.
Menurut Airlangga, Indonesia termasuk dalam daftar negara yang telah menyelesaikan kesepakatan perdagangan bilateral dengan AS, sehingga tidak terdampak kebijakan tarif yang akan diberlakukan kepada negara-negara yang sebelumnya mendapat surat pemberitahuan dari pemerintah AS.
“Indonesia adalah negara yang sudah melakukan deal dengan Amerika Serikat. Jadi artinya beberapa negara yang sudah (deal), itu sudah tidak berlaku lagi 1 Agustus,” kata Airlangga usai sosialisasi tarif kepada kementerian/lembaga dan asosiasi pelaku usaha, Senin (21/7/2025).
Airlangga menyebutkan bahwa negara-negara seperti Inggris, Vietnam, China, dan Indonesia tidak akan terdampak oleh kebijakan tersebut mulai 1 Agustus.
“Yang 1 Agustus adalah mereka yang kemarin dikirim surat,” ujarnya.
Namun, ia menambahkan jadwal pemberlakuan tarif final untuk Indonesia masih menunggu pengumuman lanjutan dari pemerintah AS.