Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan.
PPATK mencatat, hingga Juni 2025, sebanyak 17.026 rekening telah diminta diblokir berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Perbankan nasional dan otoritas keuangan mengimbau masyarakat untuk secara berkala memantau dan mengelola rekening yang dimiliki. Nasabah yang merasa rekeningnya tidak aktif diminta segera menghubungi layanan nasabah resmi atau kantor cabang untuk melakukan proses reaktivasi.
(Feby Novalius)