Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Blokir Rekening Bank, Saldo Nasabah Tembus Rp428,6 Miliar

Najma Aulia Taufik , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |06:15 WIB
PPATK Blokir Rekening Bank, Saldo Nasabah Tembus Rp428,6 Miliar
Uang di Rekening Nganggur (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif yang menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan. 

Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak pemilik rekening yang sah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Keputasan ini diambil setelah PPATK menemukan peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan rekening dormant untuk kegiatan ilegal, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, serta transaksi narkotika dan korupsi. 

Analisis yang dilakukan selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa banyak rekening yang tidak diketahui pemiliknya telah digunakan tanpa izin dan dana diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun oknum lainnya.

PPATK mencatat terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement