Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Blokir Rekening Bank, Saldo Nasabah Tembus Rp428,6 Miliar

Najma Aulia Taufik , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |06:15 WIB
PPATK Blokir Rekening Bank, Saldo Nasabah Tembus Rp428,6 Miliar
Uang di Rekening Nganggur (Foto: Okezone)
A
A
A

Rekening-rekening ini rawan disalahgunakan karena tidak dilakukan pembaruan data oleh pemiliknya dan tetap dikenakan biaya administrasi hingga dana habis dan ditutup oleh bank.

PPATK telah menghentikan sementara transaksi di rekening dormant sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025. Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang agar dana nasabah tetap aman dan utuh.

PPATK juga meminta perbankan segera melakukan verifikasi dan reaktivasi terhadap rekening yang diyakini masih sah dan dimiliki oleh nasabah yang bersangkutan. Proses pengkinian data wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah kerugian serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Beberapa temuan penting dari PPATK mengungkapkan adanya lebih dari 1 juta rekening yang dianalisis karena dugaan terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee yang digunakan secara ilegal dan kemudian menjadi dormant. 

Selain itu, ditemukan pula lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun. Bahkan, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan dormant, dengan nilai dana sekitar Rp500 miliar.

PPATK menegaskan pentingnya kewaspadaan nasabah dalam menjaga kepemilikan rekening mereka. 

Meski bank telah menerapkan perlindungan standar, partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap dibutuhkan. 

Upaya penguatan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) juga menjadi rekomendasi penting untuk sektor perbankan.

Masyarakat yang menerima notifikasi rekening dormant diminta segera menghubungi pihak bank untuk melakukan verifikasi demi keamanan data dan dana mereka. PPATK mengingatkan, rekening tidak aktif bisa menjadi celah kejahatan yang merugikan semua pihak.

Sekadar informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya minimal tiga bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 
Jadi rekening dormant itu bisa berupa, rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah valas.

"Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif," tulis keterangan PPATK dalam akun Instagram @ppatk_indonesia, Jakarta.

Sebab, PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis PPATK.

Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement