Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Blokir Rekening Bank, Saldo Nasabah Tembus Rp428,6 Miliar

Najma Aulia Taufik , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |06:15 WIB
PPATK Blokir Rekening Bank, Saldo Nasabah Tembus Rp428,6 Miliar
Uang di Rekening Nganggur (Foto: Okezone)
A
A
A

Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

Cara Nasabah Ajukan Keberatan jika Rekening Diblokir

- Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

- Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.

- Estimasi waktu yang dibutuhkan ntuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.

- Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.

Baca selengkapnya: Rekening Bank Diblokir PPATK, Ada Saldo Nasabah Rp428,6 Miliar

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement