Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Blokir Rekening Bank, Saldo Nasabah Tembus Rp428,6 Miliar

Najma Aulia Taufik , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |06:15 WIB
PPATK Blokir Rekening Bank, Saldo Nasabah Tembus Rp428,6 Miliar
Uang di Rekening Nganggur (Foto: Okezone)
A
A
A

Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

Cara Nasabah Ajukan Keberatan jika Rekening Diblokir

- Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

- Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.

- Estimasi waktu yang dibutuhkan ntuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.

- Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.

Baca selengkapnya: Rekening Bank Diblokir PPATK, Ada Saldo Nasabah Rp428,6 Miliar

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement