Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendaftar CPNS dan PPPK 2024 Tak Lulus Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |07:40 WIB
Pendaftar CPNS dan PPPK 2024 Tak Lulus Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Pendaftar CPNS dan PPPK 2024 Tak Lulus Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu (Foto: PANRB)
A
A
A

Rincian Jabatan PPPK Paruh Waktu

Aba menguraikan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan. Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Rincian jabatan PPPK paruh waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu Mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement