Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendaftar CPNS dan PPPK 2024 Tak Lulus Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |07:40 WIB
Pendaftar CPNS dan PPPK 2024 Tak Lulus Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Pendaftar CPNS dan PPPK 2024 Tak Lulus Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu (Foto: PANRB)
A
A
A

Selanjutnya Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu pada setiap Instansi Pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi PPPK paruh waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ kata Aba.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement