Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Atur Pajak Penjualan Emas dan Perhiasan, Mulai Berlaku 1 Agustus 2025

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |20:36 WIB
Sri Mulyani Atur Pajak Penjualan Emas dan Perhiasan, Mulai Berlaku 1 Agustus 2025
Pajak penjualan emas batangan, perhiasan, serta operasional bullion bank. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menariknya, untuk mendapatkan pengecualian ini, konsumen akhir dan pihak-pihak yang disebutkan tidak perlu lagi mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB).

"Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 bagi konsumen akhir, Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, dan lembaga jasa keuangan bullion berizin OJK tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas," tulis PMK 52/2025.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan emas, termasuk operasional bullion bank, dapat berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan. Aturan ini menjadi salah satu upaya mendorong Indonesia menjadi pusat perdagangan emas yang terintegrasi secara global.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement