Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Akan Revisi Aturan Rekening Dormant, Pastikan Hak Nasabah dan Bank

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 03 Agustus 2025 |06:05 WIB
OJK Akan Revisi Aturan Rekening Dormant, Pastikan Hak Nasabah dan Bank
OJK Akan Revisi Aturan Rekening Dormant, Pastikan Hak Nasabah dan Bank (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, PPATK menyatakan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant atau rekening pasif yang sebelumnya dibekukan sejak beberapa bulan lalu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pembekuan sementara ini merupakan bagian dari program pencegahan tindak pidana keuangan yang rutin dilakukan lembaganya.

“Sejak awal proses ini berjalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara. Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara transaksinya, lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya,” ujar Ivan.

Menurutnya, pembekuan dilakukan agar rekening tidak aktif tersebut tidak disalahgunakan, terutama oleh pelaku tindak pidana. Setelah nasabah melengkapi dokumen dan mengonfirmasi kepemilikan, PPATK langsung mencabut status pembekuan.

“Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau mencari rekening tidur untuk disalahgunakan menjadi susah,” tegasnya.

PPATK juga telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah.

Cara Nasabah Ajukan Keberatan jika Rekening Diblokir

1. Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.
2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.
3. Estimasi waktu yang dibutuhkan ntuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.
4. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya minimal tiga bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement