Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu Tantiem Komisaris BUMN? Istilah yang Tak Dipahami Prabowo dan Disebut Akal-akalan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 16 Agustus 2025 |08:27 WIB
Apa Itu Tantiem Komisaris BUMN? Istilah yang Tak Dipahami Prabowo dan Disebut Akal-akalan
Apa Itu Tantiem Komisaris BUMN? Istilah yang Tak Dipahami Prabowo dan Disebut Akal-akalan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apa itu tantiem komisaris BUMN? Istilah yang tidak dipahami Presiden Prabowo Subianto dan disebutnya sebagai akal-akalan. Hal ini disampaikan Prabowo saat Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Mulanya, Prabowo menyebut ada komisaris BUMN yang mendapatkan tantiem Rp40 miliar setahun, padahal hanya rapat sebulan sekali.

Untuk itu, Prabowo memerintahkan BPI Danantara untuk membereskan masalah BUMN, termasuk pemangkasan jumlah komisaris hingga penghapusan tantiem.

Lalu apa itu tantiem?

Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.

Tantiem umumnya diberikan dalam bentuk persentase dari laba bersih setelah pajak, dan penetapannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Di Indonesia, aturan umum mengenai tantiem diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), tepatnya Pasal 70 ayat (1).

Penjelasan tantiem termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN. Dalam aturan itu, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.

Dalam Pasal 2, penetapan penghasilan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang berupa tunjangan dan tantiem yang bersifat variabel dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pencapaian target, tingkat kesehatan, dan kemampuan keuangan, serta faktor-faktor lain yang relevan (merit system).

Kemudian pada Pasal 30 dijelaskan Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dapat diberikan tantiem jika pencapaian Ukuran kinerja utama (Key Performance Indicator) dan tingkat kesehatan di atas 70% (tujuh puluh persen). Ukuran Kinerja Utama dan Tingkat Kesehatan ditetapkan oleh RUPS/Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ukuran Kinerja Utama (Key Performance Indicator) dan Tingkat Kesehatan BUMN.

Masih dalam pasal yang sama, komposisi besaran tantiem dan insentif kinerja ditetapkan sebagai berikut:

- Direktur Utama: 100%
- Anggota Direksi: 90% dari Dirut
- Komisaris Ketua/Ketua Dewan Pengawas: 40% dari Dirut
- Anggota Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 36% dari Dirut

 



Prabowo Kritik soal Tantiem

Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap pemberian tantiem di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilainya tidak masuk akal.

Prabowo mengungkapkan, dia telah memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia untuk membenahi pengelolaan BUMN. Salah satu langkahnya adalah memangkas jumlah komisaris dan menghapus tantiem yang dianggap hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Saya memberi tugas kepada BPI Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita,” kata Prabowo disambut tepuk tangan seluruh anggota dewan hingga para pejabat negara yang hadir.

“Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong, setengah Komisaris paling banyak 6 orang kalau bisa cukup 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem,” tambah Prabowo.

Prabowo bahkan mengaku tidak memahami maksud dari istilah “tantiem” yang digunakan dalam laporan keuangan perusahaan. “Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah bahasa asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," katanya.

Lebih lanjut, pada kesempatan itu Prabowo menegaskan bahwa direksi BUMN pun tidak perlu menerima tantiem jika perusahaan merugi.

“Saudara-saudara, masa ada Komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun,” kata Prabowo yang juga disambut sorakan.

“Saya juga telah perintahkan ke Danantara direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung bener jangan untung akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Dan kalau direksi itu kalau Komisaris itu keberatan, segera berhenti saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo yang juga mendapatkan standing applause.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement