Sementara, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, dijelaskan tantiem adalah penghasilan berupa penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan mencetak laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Khusus komisaris yang merangkap jabatan di badan usaha lain, kehadiran rapat minimal 7% dalam setahun menjadi syarat tambahan untuk berhak menerima tantiem.
Pada Pasal 106 ayat (1) disebutkan, komposisi besaran tantiem, insentif kinerja, dan insentif khusus bagi anggota direksi serta dewan komisaris/dewan pengawas BUMN ditetapkan berdasarkan faktor jabatan, yaitu:
- Wakil Direktur Utama: 90% dari tantiem Direktur Utama
- Anggota Direksi: 85% dari tantiem Direktur Utama
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% dari tantiem Direktur Utama
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% dari tantiem Direktur Utama
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90 persen dari tantiem Komisaris Utama.
Sementara itu, Pasal 106 ayat (2) menyatakan, RUPS atau Menteri dapat menyesuaikan persentase ini demi mencerminkan keadilan, kewajaran, dan kemampuan keuangan perusahaan.
Baca selengkapnya: Apa Itu Tantiem Komisaris BUMN? Istilah yang Tak Dipahami Prabowo dan Disebut Akal-Akalan
(Dani Jumadil Akhir)