Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Segini Besaran Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Minggu, 17 Agustus 2025 |05:06 WIB
Ternyata Segini Besaran Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN
Ternyata Segini Besaran Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN (Foto: Prabowo/Okezone)
A
A
A

Sementara, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, dijelaskan tantiem adalah penghasilan berupa penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan mencetak laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.

Khusus komisaris yang merangkap jabatan di badan usaha lain, kehadiran rapat minimal 7% dalam setahun menjadi syarat tambahan untuk berhak menerima tantiem. 

Pada Pasal 106 ayat (1) disebutkan, komposisi besaran tantiem, insentif kinerja, dan insentif khusus bagi anggota direksi serta dewan komisaris/dewan pengawas BUMN ditetapkan berdasarkan faktor jabatan, yaitu: 

- Wakil Direktur Utama: 90% dari tantiem Direktur Utama 
- Anggota Direksi: 85% dari tantiem Direktur Utama 
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% dari tantiem Direktur Utama 
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% dari tantiem Direktur Utama 
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90 persen dari tantiem Komisaris Utama.

Sementara itu, Pasal 106 ayat (2) menyatakan, RUPS atau Menteri dapat menyesuaikan persentase ini demi mencerminkan keadilan, kewajaran, dan kemampuan keuangan perusahaan.

Baca selengkapnya: Apa Itu Tantiem Komisaris BUMN? Istilah yang Tak Dipahami Prabowo dan Disebut Akal-Akalan

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement